en id

Berita

AUDIENSI & SILATURAHMI KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI INDONESIA BALIKPAPAN DI PT. ANGKASA PURA I BANDARA INTERNASIONAL SULTAN AJI MUHAMMAD SULAIMAN SEPINGGAN - BALIKPAPAN

10 Mar 2017

kembali ke list


BALIKPAPAN - Dalam rangka melaporkan rencana dan agenda program kegiatan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Kota Balikpapan serta menjalin tali silaturahmi, maka KADIN Indonesia Balikpapan melakukan kunjungan ke PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan - Balikpapan, Jumat, 10 Maret 2017.
Dewan Pengurus KADIN Indonesia Kota Balikpapan, telah terbentuk berdasarkan hasil musyawarah pada tanggal 8 Januari 2017 di Balikpapan, serta mendapatkan pengesahan berupa surat keputusan (SK) dari Ketua Umum Kadin Indonesia di Jakarta, tanggal 13 Januari 2017.
Pembentukan organisasi KADIN Indonesia, berdasarkan Undang - Undang No.1 Tahun 1987 tentang KADIN dan disetujui dengan Keputusan Presiden (Keppres) epublik Indonesia, Nomor : 17 Tahun 2010.
Audiensi & Silaturahmi KADIN Kota Balikpapan bertempat di Ruang Rapat Mahakam, yang dimulai pada pukul 10.00 WITA. Dibuka oleh Co General Manager Sulkan, dalam pembukaannya Sulkan menyampaikan “Terimakasih kepada KADIN Kota Balikpapan yang telah berkunjung ke Manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional SAMS Sepinggan - Balikpapan” ujarnya.
Selanjutnya sambutan dari Ketua Dewan Pengurus KADIN Indonesia Kota Balikpapan Rudi Prabowo “Saya dan rekan - rekan pengurus KADIN Indonesia Kota Balikpapan berterimakasih kepada Manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional SAMS Sepinggan telah menerima kunjungan kami dengan sangat baik” ungkapnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sharing dan diskusi, apa saja rencana yang dilakukan untuk memajukan kota Balikpapan dan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya, khususnya di sektor perekonomian daerah. Setelah sesi sharing dan diskusi acara dilanjutkan dengan berfoto bersama dengan Co General Manager Sulkan, Para Department Head dan Para Section Head.