en id

Berita

Penyesuaian Tarif PJP2U Di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan - Balikpapan

24 Sep 2016

kembali ke list


Balikpapan - Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Passenger Service Charge biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas bandar udara tersebut.

Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh pengguna jasa bandara, maka Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan - Balikpapan melakukan penyesuaian tarif baru Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Penyesuaian tarif PJP2U tersebut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri (domestik) adalah Rp. 100.000,- dan untuk penerbangan luar negeri (internasional) adalah Rp. 225.000,-.