24 Sep 2016
kembali ke listBalikpapan - Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Passenger Service Charge biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas bandar udara tersebut.
Penyesuaian tarif PJP2U tersebut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri (domestik) adalah Rp. 100.000,- dan untuk penerbangan luar negeri (internasional) adalah Rp. 225.000,-.