en id

Berita

Utamakan Pelayanan, PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan Pastikan Penumpang Terlayani Dengan Baik

10 Aug 2018

kembali ke list


Balikpapan (10/08) - Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) terus berupaya memberikan layanan terbaik agar penumpang merasa nyaman selama berada di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.


General Manager PT Angkasa Pura I (Persero), Farid Indra Nugraha memastikan bahwa selaku pelayanan prima menjadi komitmen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandara. "Kami menegakkan regulasi namun tetap mengutamakan kenyamanan pengguna jasa", imbuhnya.


Mengenai penertiban taksi gelap di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, “Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pengguna jasa bandara. Tidak akan ada lagi mobil pribadi yang menjemput keluarga akan mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan," ujar Farid.


Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) berkomitmen untuk memastikan semua layanan berjalan dengan baik agar kenyamanan bisa terjaga, untuk itu kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan memastikan semua layanan dapat diberikan sesuai dengan harapan pengguna jasa.


“Penertiban Taksi Gelap di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dipastikan tidak lagi menyebabkan adanya perlakuan yang menghambat dan mempersulit pengguna jasa. “Kami akan tuntaskan semuanya agar kita dapat merasa aman dan nyaman berada di Bandara,” pungkas Farid.


Sementara itu, selama penertiban taksi yang terjaring rahasia jumlahnya cukup banyak dan telah diberikan peringatan untuk tidak lagi beroperasi di Bandara secara tidak resmi. Saat ini, sedang dicarikan jalan keluar untuk mengakomodir rental car yang belum berizin di Bandara. “Prosesnya masih dilakukan dan pengurusannya akan selesai sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Farid.


Saat ini penertiban kendaraan di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, akan dilakukan langsung oleh Aviation Security sedangkan pihak AURI melakukan back up. "Apabila terdapat pelakuan yang tidak nyaman di Bandara, pengguna jasa silakan melaporkan kepada kami melalui contact center 172 atau customer service di bandara yang berada di area kedatangan dan keberangkatan. Kami pihak bandara akan pada kesempatan pertama menidaklanjuti hal tersebut," tambah Farid.


Dalam menjalankan aturan, PT Angkasa Pura I (Persero) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mengenai Larangan Mengangkut Penumpang dengan Tujuan Tertentu (Taksi Gelap) dan juga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 7 tahun 2000 tentang Izin Angkutan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Perda No. 35 Tahun 2000 tentang Peraturan Daerah Kota Balikpapan Perubahan atas Perda No 7 tahun 2000 tentang Izin Angkutan Umum.

Angkutan taksi yang tak berizin dapat menerapkan tarif angkutan dengan bebas kepada penumpang karena tidak mengacu ketentuan tarif yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut hanya berlaku kepada angkutan taksi berplat kuning ditambah dengan tidak adanya jaminan keselamatan jiwa dari supir angkutan taksi gelap itu sendiri.

PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan secara rutin melakukan evaluasi kebutuhan layanan taksi, evaluasi ini bukan hanya mengenai kebutuhan pengguna jasa saja, namun berdasarkan aspek operasional dan kapasitas lahan parkir. Moda transportasi darat yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan transportasi penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan saat ini yaitu Shuttle Bus Kangoro, Taksi Aerocab dan Taksi Primkopau, dengan jumlah total 375 Armada.

[Communication SAMS Sepinggan Airport Balikpapan]